Mau Edar G4nja, Pemuda Air Kelinsar Pasema Air Keruh Dituntut 6 Tahun Penjara

Mau Edar G4nja, Pemuda Air Kelinsar Pasema Air Keruh Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa pengedar narkoba--

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.id - Seorang pemuda asal Desa Air Kelinsar, Kecamatan Pasema Air Keruh Provinsi Sumatra Selatan. Yakni diketahui bernama Ongki Saputra (28) yang diketahui merupakan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan barang Narkotika Gol satu dalam bentuk tanaman jenis Ganja kering. Akhirnya pada Selasa, 29 April 2025 menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA: Mutasi di Seluma Tunggu 6 Bulan Menjabat Usai Dilantik

BACA JUGA:Banyak Rumdin Kosong, Minim Pejabat Seluma yang Huni. Bupati Surati Pejabat

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbaikan penyalahgunaan barang Narkotika. Terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

 

Hal tersebut terlihat dalam pelaksanaan agenda sidang dengan agenda  pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais Kelas II. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Juna Saputra Ginting, SH MH. Dengan didampingi dua anggota Hakim. Yakni, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH dan Andi Bungawali Anastasia, SH. Dengan JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH

 

"Terdakwa terbukti bersalah di dalam penyalahgunaan barang Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja. Berdasarkan ketentuan pasal yang berlaku. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa yang melawan hukum. terdakwa di tuntut dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta," sampai JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Eko juga menyampaikan, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa telah melanggar pada Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Uu narkotika mengatur tentang hukuman bagi orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Tambahan lagi, Pasal 132 ayat (1) juga mengatur tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, termasuk yang diatur dalam Pasal 111.

 

BACA JUGA:Banyak Rumdin Kosong, Minim Pejabat Seluma yang Huni. Bupati Surati Pejabat

Sumber: