Mutasi di Seluma Tunggu 6 Bulan Menjabat Usai Dilantik

 Mutasi di Seluma Tunggu 6 Bulan Menjabat Usai  Dilantik

Wabup Seluma--

 

PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.id - Wakil Bupati (Wabup) Seluma Drs H Gustianto menyampaikan untuk beberapa bulan ke depan belum ada wacana Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma untuk melakukan mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Wabup ada aturan yang harus dipatuhi jika hendak melakukan mutasi ASN. Salah satunya yaitu wajib menunggu enam bulan setelah Bupati dan Wabup dilantik.

 

BACA JUGA:Jalan Diblokir Warga, PT. MPA Janji Perbaiki dan Kerahkan Alat Berat

BACA JUGA:Banyak Rumdin Kosong, Minim Pejabat Seluma yang Huni. Bupati Surati Pejabat

 "Untuk mutasi tentunya ada prosedur. Kalau aturannya itu enam bulan setelah pelantikan baru bisa mutasi. Kalau memang sudah sesuai prosedur baru izin Kementerian Dalam Negeri," kata Gustianto, kemarin (29/4).

Wabup menyampaikan tidak ada kepentingan dalam penempatan jabatan. Semuanya sesuai dengan kapasitas ASN masing-masing. 

 

"Untuk saat ini belum terpikir untuk mutasi. Kita bekerja sebagaimana mestinya menjalankan tugasnya masing-masing. Sehingga untuk dalam waktu dekat ini maka belum ada mutasi," jelasnya.

Seperti yang dikabarkan, Bupati Teddy Rahman dan Wabup Gustianto dilantik pada Februari lalu. Lebih kurang saat ini sudah menjabat selama 2 bulan. Jika mengacu pada peraturan maka kemungkinan mutasi dilakukan pada bulan Agustus mendatang.

 

Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). OPD tersebut Meliputi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Perempuan Anak Pengendallian Penduduk Keluarga Berencana (DP3APPKB), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar).

 

BACA JUGA:Irigasi Jebol, Sawah Masyarakat Desa Lubuk Terentang Sudah Ditumbuhi Semak Belukar

Sumber:

Berita Terkait