Mendagri Tugas Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Atasi Karhutla! Dilantik Senin 2 Oktober 2023

 Mendagri Tugas Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Atasi Karhutla! Dilantik Senin 2 Oktober 2023

PJ Gubernur Sumsel dilantik Mendagri--

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id,  - Agus Fatoni dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, sebagai PJ Gubernur Sumsel Senin 2 Oktober 2023. 

 

Pelantikan  Agus Fatoni sebagai PJ Gubernur dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, melaksanakan  Keputusan Presiden (Keppres) No. 87/P/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. 

 

BACA JUGA:Sejarah Pasukan Viking, Berikut Bukti Pasukan Hebat Ini Pernah Ada di Dunia

BACA JUGA:Hubungan Antara Viking dan Pasukan Romawi dalam Sejarah

 

Dalam pelantikan,  Tito Karnavian menyampaikan ucapan selamat kepada Penjabat Gubernur yang baru saja dilantik. Ditegaskannya, pelantikan PJ Gubernur sesuai dengan keputusan Presiden tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur yang telah mengakhiri masa jabatannya. “Saya paham betul dua-duanya ini miliki kemampuan dan kapabilitas yang sangat mumpuni tentang pemerintahan, Agus Fatoni dari lulusan IPDN. Jadi, memang menguasai bidang pemerintahan, serta memahami tentang daerah dan prinsip-prinsip pemerintahan otonomi daerah,” ujar Tito.

 

Dikatakan Mendagri,  Pj Gubernur Sumsel Dr. Agus Fatoni, M.Si memiliki pengalaman menjadi penjabat gubernur. Sebelumnya,  pernah menjadi PJ Gubernur di Sulawesi Utara.  “Tentu tugas utama yang paling penting bagi saya adalah  bisa membuat pemerintahan tetap berjalan, jangan sampai terjadi kekosongan. Saya PJ Gubernur  melakukan hal-hal yang menjadi prioritas baik nasional maupun daerah misalnya tentang penurunan angka stunting, angka kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem dan mengendalikan inflasi,” arahan Tito. 

 

Mendagri menegaskan, khusus di Provinsi Sumsel, lanjut Mendagri, untuk terus melakukan hal-hal yang menjadi prioritas, seperti pembangunan jalan, pelabuhan, dan krusial untuk menindaklanjuti penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).  

Sumber: