Gugatan Paslon Suryatati dan Ii Sumirat Ditolak MK, Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Segera Dilantik

Gugatan  Paslon Suryatati dan Ii Sumirat Ditolak MK,  Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Segera Dilantik

Gugatan Paslon Suryatati dan Ii Sumirat Ditolak MK, Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Segera Dilantik--

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terhadap perkara permohonan Pemungutan suara ulang (PSU), Senin 26 Mei 2025, terhadap PSU BENGKULU SELATAN (BS)

Permohonan diajukan oleh pasangan calon (paslon) bupat Suryatati dan wakilnya, Ii Sumirat. Materi gugatan, tim Paslon nomor urut 2 mempersoalkan penghadangan calon Wakil Bupati Ii Sumirat pada malam sebelum pencoblosan.

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Zenix: Mobil Canggih Paling Populer di Pasar Otomotif Indonesia, Memikat Penggemar

BACA JUGA:Toyota Fortuner GR Sport Facelift 2025: Mobil Berkelas dengan Desain Mewah yang Populer di Pasar Indonesia

Sebagaimana dijelaskan jika terjadi rekayasa penangkapan terhadap Ii Sumirat oleh tim pasangan nomor urut 3 sehingga terjadi tindak kriminal. Namun dalam keputusannya, majelis hakim MK berpandangan lain dibacakan pukul 14;54 WIB, memutuskan menolak gugatan pasangan calon nomor 2, Suryatati-Ii Sumirat menyatakan bahwa dalil  diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Hakim menilai pelaksanaan PSU telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat memengaruhi hasil pemilu secara signifikan.

 

"Mahkamah tidak mendapati adanya fakta kekerasan fisik maupun kekerasan verbal. Karena dalam video tersebut hanya ada adegan dialog antar Septin dan II Sumirat. Mahkamah menilai tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara secara signifikan. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak dapat diterima,"ujar Hakim SK saat sidang.

Sehingga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin-Yevri Sudianto akan segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada periode 2025-2030. Setelah adanya keputusan MK, maka proses hukum sengketa Pilkada di Kabupaten Bengkulu Selatan resmi berakhir. 

 

BACA JUGA:Kadis Disdikbud Seluma Diperiksa Jaksa, Ada Rekomendasi Dalam Proses PPG

BACA JUGA:Jarak Tempuh Motor Listrik Produksi Suzuki Hampir 100 Km

Sementara itu, Paslon Bupati BS, Rifa'i Tajudin pasca keputusan MK menuturkan rasa sukur dan berkat doa masyarakat, adik sanak  bahwa keputusan MK sudah ditunggu sesuai dengan harapan  dan tentunya kepada masyarakat Bengkulu Selatan, mari untuk bersatu dan ciptakan kedamain serta mari mengikuti paroses yang ada.

Sumber:

Berita Terkait