Mau Tau Anda Dapat BSU, Gampang, Bisa Cek Secara Online, Begini Caranya, SIMAK
BPJS Ktenagakerjaan--
JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Ada bantuan bagi para pekerja dri pemerintah. Namanya Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini, merupakan program pemerintah yang ditunggu-tunggu banyak orang, khususnya para buruh dan pekerja.
Pemerintah memberikan bantuan BSU ini untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dengan memberikan subsidi pada upah mereka.
Dikatakan oleh Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziah, penerima BSU telah dipilah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
“Data BSU tahun 2022 berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, yang selanjutnya Kemnaker melakukan skrining data dengan Kemensos, Kemenko Perekonomian, Kemenkop UKM dan BKN,” jelas Ida Fauziah dalam keterangannya.
Dikatakannya, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus.
Sumber: