BSU Rp600.000 Cair Juni 2025: Syarat Penerima, Jadwal Pencairan, dan Insentif Tambahan untuk Pekerja
Bantuan Subsidi Upah 2025--
NASIONAL - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada 17,3 juta pekerja dan guru honorer sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi yang akan digelontorkan pada Juni–Juli 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah yang rentan terdampak gejolak ekonomi global.
Syarat Penerima BSU 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penerima BSU tahun 2025 adalah pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.
Termasuk di dalamnya guru honorer dari berbagai instansi.
"Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota," ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, dikutip dari Antara, Rabu (4/6/2025).
Jadwal dan Besaran Pencairan BSU
Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp600.000 akan dibayarkan secara sekaligus pada bulan Juni 2025. Nominal tersebut mencakup dua bulan bantuan, yakni untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Sumber: