Tidak Semua yang Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat BSU Rp600 Ribu, BSU Anda Belum Cairkan, Ini Penyebabnya!
BSU 2025--
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bagi para pekerja/buruh di tahun 2025. Namun, tidak semua pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta otomatis menjadi penerima bantuan tersebut.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 yang dijanjikan kepada pekerja ternyata tidak semua mendapatkannya, contohnya ada yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan tetapi sampai saat ini belum dapat.
Penjelasannya, ada beberapa langkah dan kriteria khusus dalam penerima BSU 2025, bukan yang hanya menerima upah atau terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan.
Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa seluruh pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta pasti mendapatkan BSU. Faktanya, ada syarat utama yang wajib dipenuhi, yaitu harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Utama: Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa BSU hanya diberikan kepada pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu. Pemerintah menggunakan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan ini.
Sumber: