Setelah Cucu Wibowo Divonis 4 Tahun, Siapa Lagi Pak Kajari??

 Setelah Cucu Wibowo Divonis 4 Tahun, Siapa Lagi Pak Kajari??

Kabid BPKSDM Cucu Wibowo tingkat PN divonis 4 tahun dan PT setahun--

 

"Kita masih pikir-pikir, yang jelas hasil putusan ini akan kita sampaikan ke pimpinan," singkatnya.

 

Diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Lebih tinggi dari tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya. Dimana pada sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya. Terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," tegasnya.

 

Dalam kasus tersebut telah menyeret satu orang tersangka yang saat ini telah berstatus terdakwa. Dalam pengembangan kasus, saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma masih akan menunggu hasil dari persidangan. Terkait dengan adanya dugaan arahan dari pimpinan, terkait dengan pungutan (Pungli) sebesar Rp 300 ribu dalam pengurusan pengambilan SK tersebut.

 

Dalam fakta persidangan arahan Pungli Rp 300 ribu merupakan arahan dari Kabid (Cucu). Akan tetapi, dari keterangan terdakwa (Cucu) pada sidang agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Ada yang mengarahkan terkait dengan Pungli dalam pengambilan SK PPPK Nakes tersebut.

 

Dengan adanya fakta tersebut, pihak Kejari Seluma masih akan menunggu adanya saksi dari pihak terdakwa yang menyaksikan atau tidak. Serta masih akan menunggu dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut atau tidak.

 

"Dalam fakta persidangan, kami melihat bahwa memang arahan Rp 300 ribu dari inisiatif terdakwa. Terkait dengan arahan kalau saksi-saksi dari kami tidak ada yang mengetahui. Tetapi kalau persisnya terdakwa itu ada arahan. Kita tinggal melihat dari putusan Majelis Hakim nantinya, apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak," tambah Kasi Intelijen, Andi Setiawan, SH MH.

 

Dimana dari sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa Cucu Wibowo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Seseorang pejabat menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, jika niat itu telah terbukti dari adanya permulaan, dan tidak sesuainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri'. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan lebih Subsidair penuntut umum.

 

Sumber: