Sidang Mantan Bupati Seluma Hari Ini, JPU Kejari Seluma Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Mantan Bupati Seluma Hari Ini, JPU Kejari Seluma Hadirkan Saksi Ahli

Kasipidsus--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Dalam sidang lanjutan mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SE SH MH Cs. Merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada Kamis (15/1), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, mengagendakan akan menghadirkan saksi-saksi ahli.

BACA JUGA:Dikabarkan Oknum Kades di Kecamatan Talo Kecil Lolos PPPK, Kalau Benar Kok Bisa?

BACA JUGA:Dugaan Honorer Siluman Bukan Hanya Isu Huru Hara, Terbukti Siluman SK PPPK Tak Diterbitkan

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, untuk sidang agenda sidang kasus tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

 

"Untuk agenda sidang tukar guling saksi Ahli. Kita mengagendakan ahli tiga orang untuk sidang pada Kamis (15/1),"  sampai Gufroni.

 

Adapun tiga orang saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang yakni. Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) maupun auditor.

BACA JUGA:Diprediksi Jelang Hari Raya Harga Sapi Naik, Peternak Waspada Penyebaran Penyakit

BACA JUGA:Ingat Ya, Mobil Dinas Waka I dan Waka II Maksimal 2.200 cc

Terkait dengan hasil auditor dan juga penilaian yang telah dilakukan oleh para tim ahli di dalam proses penanganan kasus tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.(ctr)

 

Sumber: