Setelah Cucu Wibowo Divonis 4 Tahun, Siapa Lagi Pak Kajari??

 Setelah Cucu Wibowo Divonis 4 Tahun, Siapa Lagi Pak Kajari??

Kabid BPKSDM Cucu Wibowo tingkat PN divonis 4 tahun dan PT setahun--

Sebelumnya bahkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Gufron, SH, MH menegaskan akan ada lagi tersangka lainnya naik, setelah sidang Cucu Wibowo ini. ''Nanti masih akan ada setelah sidang. Apa lagi dalam persidangan, terakwa mengaku aa perintah. makanya akan kami dalami setelah persidangan,''ujar Gufron beberapa waktu lalu.

 

 

Cucu Wibowo merupakan terdakwa  Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Dia menjadi terdakwa, setelah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma. Pada Rabu (27/9) siang, di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

 

 Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma. 

 

 

Dalam sidang agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dicky Wahyudi Susanto, SH dan dua anggota Hakim,  Muhammad Fauzi, SE ME dan Puspita Sari, SH,  menyatakan terdakwa Cucu Wibowo, S Ikom dengan nomor register nomor 23/Pid.Sus.TPK/2023, bersalah. Dia dihukum penjara selama 4 tahun penjara.

 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa tidak terbukti dalam Dakwaan Primer, membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer. Menyatakan Terdakwa terbukti dalam Dakwaan Subsidier. Menjatuhkan Pidana Badan Terhadap Terdakwa dengan hukuman selama 4 Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp 200 juta Subsider 3 bulan penjara. Menyatakan terdakwa tetap ditahan," sampai Ketua Majelis Hakim pada saat persidangan.

 

Selain itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan agar barang Barang Bukti Conform JPU. Serta mengenakan terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp 5000. Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan Penuntut Umum untuk mengambil sikap. Atas putusan yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa.

 

Sementara itu, atas putusan tersebut Kejari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya masih akan pikir -pikir terlebih dahulu. Serta akan menyampaikan hasil putusan ini ke pimpinan terlebih dahulu.

Sumber: