Setelah Cucu Wibowo Divonis 4 Tahun, Siapa Lagi Pak Kajari??
Kabid BPKSDM Cucu Wibowo tingkat PN divonis 4 tahun dan PT setahun--
BENGKULU, Radar Seluma.Com, - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor telah menghukum terdakwa Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) Kabid di BKPSDM Seluma, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Putusan ini mengejutkan, karena JPU Kejaksaan negeri Seluma, hanya menutut 2 tahun.
Artinya majelis hakim melihat hal yang memberatkan yang dilakukan putra seorang pengusaha bibit sawit ini.
Majelis hakim melihat tindakannya melakukan pungutan liar terhadap SKP PPPK Dinkes dinilai telah menciderai citra ASN.
Dalam sidang pembacaan putusan (Vonis) dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, terdakwa dihukum lebih tinggi dari tututan jaksa.
Pertanyaannya, setelah Cucu Divonis 4 tahun penjara, siapa lagi yang akan diciduk Jaksa Kejaksan negeri Sleuma. Pasalnya, dalam persidangan Cucu teah menyeret beberapa nama. Dan mengaku tindakannya atas suruhan atasan.
Sumber: