Hakim Seluma Vonis 11 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Kebun Kopi

Hakim Seluma Vonis 11 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Kebun Kopi

Sidang pembunuhan di kebun kopi, terdakwa divonis 11 tahun--

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id,  - Terdakwa kasus pembunuhan seorang petani kopi warga Desa Darat Sawah Kota Bumi, Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. Hanya lantaran permasalahan minyak. Pada Selasa (5/9) sore, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.

 

BACA JUGA:Perjuangan Bhabinkamtibmas Antarkan Logistik Pilkades Seluma ke Desa Pedalaman

 

Dari pantauan Radar Seluma pada saat persidangan agenda putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, SH. Dan didampingi dua Hakim anggota. Yakni Nesia Hapsari, SH MH dan Hakim anggota II, Andi Bungawali Anastasia, SH. Serta dihadiri dari pihak keluarga terdakwa dan korban yang juga ikut menyaksikan agenda sidang terbuka untuk umum. Dalam sidang terdakwa juga didampingi oleh dua Penasehat Hukumnya.

 

Dalam pembacaan putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Terdakwa Mijoyo terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun kurungan penjara," sampai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, SH pada saat membacakan putusan pada persidangan.

 

Ketua Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Mijoyo (38) warga Desa Darat Sawah Kota Bumi, Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. Sebelumnya dikurangkan dari vonis yang telah dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Serta untuk Barang Bukti (BB) untuk dimusnahkan. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Keluarga korban telah kehilangan tulang punggung keluarga. Korban orang yang memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas pada bagian kaki nya. Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," terangnya.

 

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais memberikan kesempatan kepada terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma untuk menentukan sikap. Hanya saja atas vonis yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa. Terdakwa menerima atas vonis yang telah jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH masih pikir-pikir di dalam mengambil sikap. "Masih Pikir-pikir Yang Mulia," sampai JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH pada saat persidangan.

 

Vonis yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma pada sidang sebelumnya. Dimana sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. JPU Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya menyatakan terdakwa Mijoyo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara.

Sumber: