22 Orang Masuk DPTb Pemilu Seluma, 30 Malah Keluar

 22 Orang Masuk DPTb Pemilu Seluma, 30 Malah Keluar

KPU Seluma mengadakan sosialisasi--

 

 

PASAR TAIS, Radar Seluma.Disway.Id,  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, mengimbau masyarakat yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih agar memastikan identitas telah terdaftar sebagai pemilih, termasuk warga pindahan bisa memanfaatkan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024.

 

BACA JUGA: Golkar Surati DPRD Seluma Terkait PAW Ulil Umidi

 

"Untuk sementara ada 22 orang DPTb yang masuk dan ada 30 orang yang ke luar," kata anggota KPU Kabupaten Anang Erma Dona, kemarin (4/9).

Kemudian warga pindahan, lanjut dia juga bisa langsung melapor ke Kantor KPU Kabupaten Seluma agar dimasukkan dalam DPTb, sehingga dapat menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024. 

 

Dalam hal DPTb ini adalah masyarakat yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai DPT di daerah ataupun wilayah lainnya namun pindah ke dalam Kabupaten Seluma. 

Kabar terbarunya bagi yang masuk dalam DPTb ini akan diberikan hak suara yang sama dengan DPT. 

 

Warga bersangkutan ini dapat menyalurkan suara untuk pemilihan DPRD kabupaten, kota dan provinsi, serta DPD dan DPR RI, meski daerah asal beda daerah pemilihan (dapil) dengan daerah tujuan.

 

Sumber: