Sakit, Sidang Kabid di BKPSMD, Terdakwa Pungli OTT SK PPPK Seluma Ditunda

 Sakit, Sidang Kabid di BKPSMD, Terdakwa Pungli OTT SK PPPK Seluma Ditunda

Gufron --

 

Disampaikan Kasi Intel, Andi Setiawan SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, jika dalam fakta persidangan arahan Pungli Rp 300 ribu merupakan arahan dari Kabid (Cucu). Akan tetapi, dari keterangan terdakwa (Cucu) pada sidang agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Ada yang mengarahkan terkait dengan Pungli dalam pengambilan SK PPPK Nakes tersebut.

 

Dengan adanya fakta tersebut, pihak Kejari Seluma masih akan menunggu adanya saksi dari pihak terdakwa yang menyaksikan atau tidak. Serta masih akan menunggu dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut atau tidak.

 

BACA JUGA:GRATIS Penarikan USDT di INDODAX, Tanpa Syarat!

 

"Dalam fakta persidangan, kami melihat bahwa memang arahan Rp 300 ribu dari inisiatif terdakwa. Terkait dengan arahan kalau saksi-saksi dari kami tidak ada yang mengetahui. Tetapi kalau persinya terdakwa itu ada arahan. Kita tinggal melihat dari putusan Majelis Hakim nantinya, apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak," terang Andi.

 

Dimana dari sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa Cucu Wibowo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Seseorang pejabat menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, jika niat itu telah terbukti dari adanya permulaan, dan tidak sesuainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri'. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan lebih Subsidair penuntut umum.

 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cucu Wibowo, SIkom alias Bowo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Terdakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (10/4) yang lalu.

 

Sumber: