Sakit, Sidang Kabid di BKPSMD, Terdakwa Pungli OTT SK PPPK Seluma Ditunda
Gufron --
SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id - Dalam sidang terhadap terdakwa kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma. Pada Jumat (1/9) dilakukan penundaan lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, sedang dalam kondisi sakit.
BACA JUGA:Sudah Lamar AHY Pakai Surat, Siapkan Deklarasi, Anies Malah Pilih Muhaimin! Jelaslah SBY Kecewa
"Untuk agenda sidang ditunda pada Senin (4/9), lantaran Majelis Hakim sakit," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakannya, dalam agenda sidang Jumlah (1/9). Dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Setelah sebelumnya terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
"Masih memasuki agenda sidang Pledoi. Untuk Pledoi atau pembelaan dari terdakwa belum dibacakan," pungkasnya.
Dimana diketahui, dalam kasus tersebut telah menyeret satu orang tersangka yang saat ini telah berstatus terdakwa, yakni diketahui bernama Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.
Dalam pengembangan kasus, saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma masih akan menunggu hasil dari persidangan. Terkait dengan adanya dugaan arahan dari pimpinan, terkait dengan pungutan (Pungli) sebesar Rp 300 ribu dalam pengurusan pengambilan SK tersebut.
Sumber: