2 Terdakwa Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Seluma Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan 10 Bulan

  2 Terdakwa Pembakaran Kantor Desa  Muara Danau Seluma Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan 10 Bulan

Sidnag vonis dengan terdakwa pembakar kantor desa--

 

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.id,  - 2 terdakwa kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023, sekira Pukul 02.30 WIB yang lalu. Yakni Ahmad Meji Zebua (35) seorang buruh tani asal Nias Sumatera Utara yang telah lama berdomisili di Desa Lubuk Gio dan Enggik Nopriari (35) warga Desa Muara Danau. Akhirnya pada Selasa (21/5) sore, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis).

 

Dalam agenda sidang pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Juna Saputra Ginting, SH MH. Dengan dua Hakim Anggota, yakni Andi Bungawali Anastasia, SH dan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa.

 

BACA JUGA: Bayi Dibuang di Halaman RSUD Curup Dua Jalur, di Kardus Dalam Asoi

BACA JUGA:Murman Efendi Tegaskan, Tukar Guling Aset Pemda Tak Ada Cacat Hukum

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim pada persidangan. Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Meji Zebua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara.

 

Sedangkan untuk terdakwa Enggi Nopiari. Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Enggi Nopiari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh kedua Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

 

"Iya pak, untuk kedua terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana dalam dakwaan tunggal," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Sumber: