Hakim Vonis 10 Tahun Penjara Eks Dirut Taspen ANS Kosasih

 Hakim Vonis 10 Tahun Penjara Eks Dirut Taspen ANS Kosasih

ANS Kosasih Eks Dirut Taspen--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 19 tahun, bagi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. Saat membaca amar putusannya, majelis makim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

"Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

BACA JUGA:VinFast Filipina dan Green GSM Bantu Warga Cebu Korban Gempa Bumi

BACA JUGA: Usai Cek Lapangan, Inspektorat Seluma Analisa Kerugian Negara Terkait Dana Desa Dusun Tengah

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun lanjut hakim, 

 

Selain  hukuman pidana 19 tahun, Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

Hakim mengatakan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 3 tahun kurungan.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim.

Hakim menyatakan Kosasih bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sebelumnya, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Kosasih diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam kasus dugaan investasi fiktif.

Sumber: