Hakim Vonis 10 Tahun Penjara Eks Dirut Taspen ANS Kosasih
ANS Kosasih Eks Dirut Taspen--
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," imbuhnya.
Kosasih juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.
Tak hanya itu, Kosasih juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta.
BACA JUGA:Rasulullah SAW dan Doa Mustajab yang Menyelamatkan Umat dari Segala Kesulitan
BACA JUGA:Sertifikat Tanah SDN 114 Seluma Belum Tuntas, Ternyata Masuk Aset Balai Sungai Sumatera VII
Sumber: