Hakim Vonis 10 Tahun Penjara Eks Dirut Taspen ANS Kosasih
ANS Kosasih Eks Dirut Taspen--
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta," ujar jaksa.
Sumber: