Mantan Sekwan Serta PPTK dan Bendahara Diadili! Terdakwa Korupsi di Setwan Seluma

 Mantan Sekwan Serta PPTK dan Bendahara Diadili! Terdakwa Korupsi di Setwan Seluma

3 terdakwa korupsi di Setwan Seluma diadili di PN Tipikor Bengkulu--

 

BENGKULU, Radar Seluma.Disway.Id,  - 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021,  Kamis (7/3) menjalani sidang perdana. Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Ketiga terdakwa dikenakan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa.

 

BACA JUGA:2 Gol Kylian Mbappe, Menangkan PSG Atas Real Sociedad

BACA JUGA: Konsen Bina UMKM, FIFGROUP Raih Penghargaan Mitra UMKM di UMKM Summit 2024

 

"Iya hari ini ketiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada belanja operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa. Terdakwa dikenakan dakwaan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni, M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.

 

Ketiga terdakwa dikenakan dakwaan yang sama. Yakni dikenakan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Sumber: