Lebih Enam Bulan Plt di Seluma, Hanya Terima TPP Sekretaris

Lebih Enam Bulan Plt di Seluma, Hanya Terima TPP Sekretaris

--

 

 

PEMATANG AUR - Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M. Si menyampaikan lewat jangka waktu enam bulan Pelaksana Tugas (Plt) tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melainkan hanya menerima TPP untuk sekretaris OPD. Untuk saat ini di Kabupaten Seluma Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih dijabat Plt sehingga Plt kepala Bapenda saat ini hanya menerima TPP sekretaris saja. 

BACA JUGA: Batik Air Terbangkan Wisatawan Menuju Chongqing! Melalui Penerbangan Jakarta - Kunming

 

"Untuk Plt Bapenda, TPP yang diterima adalah TPP Sekretaris. Sedangkan untuk Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma menerima TPP di BKPSDM hanya 20 persen saja dan tetap menerima TPP sebagai Asisten di Sekretariat Daerah (Setda) Seluma," kata Hadianto, kemarin. 

 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya bahwa Plt kepala BKPSDM yang sebelumnya dijabat oleh Winderi ditunjuk ulang lagi lantaran masa Plt sudah mencapai ambang batas yaitu selama enam bulan. Yang mana saat ini Plt BKPSDM dijabat oleh Riduan Sabrin selaku Asisten III. Namun untuk Bapenda belum ditunjuk ulang karena hal ini merupakan wewenang dari bupati. 

 

Posisi plt selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpin sementara itu, juga ada tenggat waktu lamanya Plt memimpin OPD yakni maksimal 6 bulan.

BACA JUGA:KTT Pemimpin Elit Terbaik yang diadakan di Dubai berakhir dengan sukses.

 

Masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya.

 

Sumber: