Lebih Enam Bulan Plt di Seluma, Hanya Terima TPP Sekretaris
--
Sesuai aturan jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi, sebelum masa enam bulan tersebut habis. Proses pengisian jabatan segera dipersiapkan terutama untuk eselon IIB atau setara kepala OPD.(adt)
Sumber: