Bareskrim Sita BB di Kasus TPPU Panji Gumilang! Dana BOS di Ponpes Al Zaytun Juga Diperiksa
Panji Gumilang--
Kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan, pasalnya dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Hasil gelar perkara, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja, tetapi juga korupsi Dana BOS atas nama Panji Gumilang.
Dikatakan Whisnu, penyidik juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk. ''Tujuannya untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya. Penyidik juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening yang sudah dihentikan sementara,''agar kasusnya semakin jelas.
BACA JUGA:Petugas Bapenda Digencarkan, Optimalkan Realisasi Capaian BPHTB
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)
Sumber: