Perlu Anda Tahu! Bunyikan Klakson Telolet Bisa Dipenjara. Denda Smapai 750 Ribu

Perlu Anda Tahu! Bunyikan  Klakson Telolet Bisa Dipenjara. Denda Smapai 750 Ribu

Bus kerap membunyikan klakson tolelet--

 

"Klakson Telolet ini,  suarag keras, sehingga dimungkinkan dapat mengganggu konsentrasi dirinya sendiri maupun orang lain," kata Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugiarto.

 

Memang klakson telolet suaranya  memekakkan atau mengganggu telinga, sehingga dapat mengganggu konsentrasi baik diri sendiri maupun orang lain.

 

 

BACA JUGA: Tempat Parkir Seluma Dalam Proses Kontrak. Ada yang Sudah Diperpanjang

Larangan tegas penggunaan klakson telolet di wilayah Kota Depok ini, disertai ancaman sanksi denda tilang sebesar Rp 500-750.000.

 

Sumber: