Dituntut Penjara 15 Tahun, Johnny G Plate Diminta Bayar Pengganti Rp 17,8 M

 Dituntut Penjara 15 Tahun, Johnny G Plate Diminta Bayar Pengganti Rp 17,8 M

Mantan Menkoinfo dituntut 15 tahun penjara--

 

 

 

Jakarta, Radar Seluma.Disway.di,  - Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan pidana  penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Tidak hanya itu,  Plate juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.

"Menuntut terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi. Serta menjatuhkan vonis penjara selama 15 tahun penjara dipotong masa tahanan. 

 

BACA JUGA:Ferrari Memimpin Dunia Balap Dengan Mobil Sportnya

BACA JUGA: Fira De Barcelona Tampilkan Proyek Paling Inovatif

 

 Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti subsider 7,5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

 

Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp 12 bulan.

 

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan,"

Sumber: