Pemerintah Menerapkan PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah
Tarif PPN 12 Persen--
Radarseluma.Disway.Id - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk kategori barang dan jasa mewah.
BACA JUGA:Legenda Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport 2024: Desain Baru dan Siap Sambut Pajero 2025 yang Canggih
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0%. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan minimnya dampak terhadap inflasi dan daya beli masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi tetap terkendali.
Barang-barang yang termasuk kategori mewah antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah dengan nilai di atas kategori menengah.
Untuk jasa mewah, kebijakan ini mencakup layanan yang terkait penggunaan barang-barang tersebut. Sementara itu, barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, dan susu segar tetap dibebaskan dari PPN. Jasa esensial seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan penyediaan air minum juga tetap bebas PPN.
BACA JUGA:TBS Turun Rp 2.400/ Kg di Toke, Getah Karet Bertahan Rp 11 Ribu/Kg
BACA JUGA:BSI Tumbuh Positif Sepanjang 2024, Apresiasi pada Para Stakeholders dengan Penghargaan
Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung daya beli masyarakat.
Stimulus ini mencakup distribusi beras sebanyak 10 kg per bulan kepada 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, serta insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
BACA JUGA:BRIS Tutup Bursa Tahun 2024 dengan Performa Mengesankan
Tim Riset Ekonomi Bank Mandiri memperkirakan bahwa penerapan PPN 12% pada barang mewah tidak akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat, karena barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN.
Kebijakan ini juga diharapkan menciptakan keadilan perpajakan dan pemerataan ekonomi. Stimulus fiskal seperti bantuan pangan dan insentif UMKM diharapkan dapat menjaga daya beli, mengendalikan inflasi, dan mendorong investasi. Dengan langkah ini, kami memperkirakan perekonomian Indonesia akan tumbuh sebesar 5,1% (yoy) pada tahun 2025, tetap solid di tengah berbagai tantangan global.
Sumber: