Minta PPN 12 Persen Dibatalkan, Rieke PDIP Dianggap Provokasi Dilaporkan ke MKD

Minta PPN 12 Persen Dibatalkan, Rieke PDIP  Dianggap Provokasi Dilaporkan ke MKD

Tarif PPN 12 Persen--

 

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Ada yang melaporkan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Rieke  dianggap melakukan provokasi isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Karena sebelumnya Rieke meminta pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12 persen.

Sehingga MKD memanggil Rieke, namun dia menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan MKD DPR.

Hal itu disampaikan Rieke dalam suratnya seperti diunggah dalam akun Instagram resminya, Senin (30/12/2024). 

 

BACA JUGA:Kapolres Solok Selatan Sumbar AKBP Arief Mukti Dimutasi! Pamen di Stamaops Polri, Kapolda Jadi Pati

BACA JUGA:November 2024, Penjualan Semen Domestik Terkontraksi 4,2% yoy

Rieke menyinggung surat pemanggilan diikeluarkan MKD DPR di tengah masa reses anggota DPR. Berkaitan dengan itu, dia menegaskan tidak dapat memenuhi panggilan MKD DPR.

 


Rieke--

"Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, pertama bahwa saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?" tulis Rieke.

 

"Kedua, bahwa jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya," lanjutnya.

Sumber: