Jaksa Seluma Ajukan Banding, Kasus 3 Terdakwa Korupsi Setwan Seluma

 Jaksa Seluma Ajukan Banding, Kasus 3 Terdakwa Korupsi Setwan Seluma

Kasi Pidsus Seluma--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan negeri Tipikor Bengkulu, terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021 belum inkra. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma,  mengajukan permohonan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

BACA JUGA:132 Warga Seluma Sudah Buat Kartu Kuning Pencari Kerja

BACA JUGA:Jembatan Desa Simpang Belum Dibangun Bulan Ini

 

Dikatakan Gufroni, upaya banding yang dilakukan lantaran. Uang Pengganti (UP) ketiga terdakwa belum sesuai dengan tuntutan Jaksa.  Sehingga tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma melakukan upaya hukum. Dengan mengajukan memori banding.

 

"Kita ajukan memori banding. Karena Uang Penganti belum sesuai dengan tuntutan," sampainya.

 

Dimana ketiga terdakwa diketahui bernama M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma tahun 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Dijatuhkan vonis hukuman yang berbeda.

 

Dalam agenda sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH MH. Pada Senin (15/7) yang lalu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: