Dituntut Penjara 15 Tahun, Johnny G Plate Diminta Bayar Pengganti Rp 17,8 M
Mantan Menkoinfo dituntut 15 tahun penjara--
Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Plate, sidang tuntutan ini digelar untuk terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.
Dalam kasus ini, Plate didakwa bersama Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto. Perbuatan mereka disebut merugikan negara Rp 8 triliun. Jaksa juga mengatakan Plate mendapat Rp 17,8 miliar dalam korupsi BTS 4G tersebut.
BACA JUGA:Sudah 30 Anggota Dewan di Seluma Sampaikan LHKPN
BACA JUGA: Mengungkap Rahasia Untung 5772%: Wawancara Eksklusif dengan Juara WSOT Bybit, Maksim
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tuntutan 15 tahun JPU dinilai masih rendah. Dikatakan MAKI harusnya Johnny dituntut lebih tinggi.
"Kan mestinya menjadi tanggung jawab menteri apapun untuk mengawasi dan bahkan sudah menerima laporan atas tindakan (korupsi) tidak menghentikan dan membiarkan bahkan meminta bagian itulah mestinya harus dituntut 20 tahun," tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan.
Ditambahkan Boyamin, uang pengganti yang dibebankan kepada Johnny jauh lebih besar dari pada uang pengganti yang dibebankan ke terdakwa lain yaitu eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sebagai informasi, Anang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, sementara Johnny Rp 17,8 miliar.
Sumber: