Perlu Anda Tahu! Bunyikan Klakson Telolet Bisa Dipenjara. Denda Smapai 750 Ribu

Perlu Anda Tahu! Bunyikan  Klakson Telolet Bisa Dipenjara. Denda Smapai 750 Ribu

Bus kerap membunyikan klakson tolelet--

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id - Satu-satu abupaten di Indonesia mulai melarang klakson telolet. Pertama sekali, Kota Tangerang melarang klakson telolet tersebut r 3 Agustus 2023 lalu.

 

Kita Kota Depok, ikut Tangerang resmi melarang membunyikan klakson telolet. Bukan hanya Telolet,  jenis Basuri dilarang.. 

 

BACA JUGA: Tak Diperbaiki! Tiga Titik Jalan Menuju Ulu Talo Seluma, Terancam Putus

 

Tidak hanya dilarang tapi disiapkan sanksinya. Sopir bus antar kota antar Provinsi (AKAP) serta kendaraan lain yang masih membunyikan klakson tersbeut, akan diberikan sanksi denda hingga  ratusan ribu rupiah dan bahkan kurungan. 

 

Larangan ini dikeluarkan Polres Metro Depok melalui Satlantas Polres Metro Depok. Alasan larangannya, karena klakson tersebut mengejutkan dan dapat emmbuat kecelakaan.

selain itu, keberadaannya mengganggu lalu lintas. Pasalnya, anak-anak sering menunggu di pinggir jalan dan meminta agar bus membunyikan kalson itu, 

 

Ditegaskan, bunyi telolet bus  membuat kaget, serta membahayakan sopir lain serta mengganggu konsentrasi pengemudi maupun pengendara lainnya.

Sumber: