Jangankan ASN, PPPK Saja Sudah Bisa Ajukan KUR. Nih Syaratnya

  Jangankan ASN, PPPK Saja Sudah Bisa Ajukan KUR. Nih Syaratnya

Ilustrasi skema pinjaman KUR--

 

 

Radar Seluma.Disway.Id, – Selama ini ada kegamangan di Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pasalnya, KUR disebut-sebut tidak bisa untuk ASN apa lagi PPPK. Dikatakan jika KUR hanya untuk warga yang emmiliki usaha dan akan membuat usaha. Benarkan demikian?

 

BACA JUGA:Gila, Operasional Lukas Enembe 1 T. Uang Makan Minum 1 Miliar Sehari?

KUR bukan hanya diperuntukan bagi UMKM atau warga yang emiliki usaha. Nmaun juga bisa bagi ASN atau PPPK, PPPK, TNI, dan Polri. Namun ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Diantaranya tidak boleh pejabat dan harus persetujuan atasannya.

 

 

Lebih lengkapnya, ada di Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, ada 5 jenis KUR yang disalurkan oleh penyalur (bank dan koperasi) yaitu KUR super mikro, mikro, kecil, TKI, dan khusus/klaster.

 

 

 

Memang untuk  KUR diprioritaskan bagi UMKM yang ingin menambah jumlah barang dan/jasa pada 8 sektor berikut ini.

 

Sumber: