Jangankan ASN, PPPK Saja Sudah Bisa Ajukan KUR. Nih Syaratnya

  Jangankan ASN, PPPK Saja Sudah Bisa Ajukan KUR. Nih Syaratnya

Ilustrasi skema pinjaman KUR--

(1) Sektor pertanian, perburuan dan kehutanan; (2) sektor kelautan dan perikanan; (3) sektor industri pengolahan; dan (4) sektor konstruksi;

 

(5) Sektor pertambangan garam rakyat; (6) sektor pariwisata; (7) sektor jasa produksi; dan (8) sektor produksi lainnya.

 

Bahkan untuk calon debitur (PNS, PPPK, TNI, dan Polri), mereka bisa mendapat pinjaman KUR tanpa jaminan apabila mengajukan kredit kurang dari Rp100 juta.

 

Suku bunga/marjin pinjaman KUR semua bank atau koperasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 6% per tahun untuk semua jenis KUR (super mikro, mikro, kecil, khusus/klaster, dan TKI).

 

Penerima KUR lainnya,  UMKM pensiunan PNS, TNI, dan Polri atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun.

 

 PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang belum memasuki masa pensiun tidak bisa mengajukan pinjaman KUR atas nama pribadi, namun bisa disetujui atas nama dari pasangan.

 

Pasangan dari PNS, PPPK, TNI, dan Polri bisa mengajukan pinjaman KUR dengan syarat memiliki UMKM.(**)

 

BACA JUGA:DPRD Seluma Sesalkan Warem Kembali Berdiri

Sumber: