Tersangka Pencemaran Nama Baik ANS Kosasih, Ternyata Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Istri Kosasih
Kamarudin Simajuntak--
JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka HOAX dan pencemaran nama baik atas Direktur Taspen ANS Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan siap.
Dikatakan Kamarudin ke media, dia menjadi tersangka terkait dengan statusnya sebagai pengacara istri Kosasih. Pasalnya, istri Kosasih melaporkan ANS ini menelantarkannya.
BACA JUGA:Bupati Seluma Ajak Masyarakat dan Kantor Pemerintah Pasang Bendera
"Iya, saya tersangka karena saya bela isterinya, terkait kasus penelantaran. Saya ini pengacara istrinya. Jadi yang berbohong itu, justru Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dilansir dari Disway.Id.
Kamarudin malah menganggap penetapan itu tidak tepat dan hal itu dikarenakan, dirinya merupakan pengacara yang bertugas membela kliennya. Kemudian dilaporkan sebagai pencemaran nama baik.
"Ini kurang tepat. Kalau pengacara juga harus dilapor karena membela kliennya, semua kami profesi pengacara terancam," tanyanya.
Sumber: