6 Apartemen Milik Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Senilai Rp 20 M, Disita KPK

  6 Apartemen Milik Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Senilai Rp 20 M, Disita KPK

ANS Kosasih Eks Dirut Taspen--

 

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.Id- KPK menyita enam unit apartemen senilai Rp 20 miliar di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Apartemen itu disita dari eks Dirut Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), yang menjadi tersangka.

"Pada minggu ini pula, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika.

 

BACA JUGA:Pelanggan Prabayar Semakin Banyak, ULP PLN Rayon Tais Tak Ada Tunggakan Periode 2024

BACA JUGA:Patrick Kluivert Latih Skuad Merah Putih, Tom Haye dan Patrick Kluivert Ternyata..

KPK juga melakukan penggeledahan pada 16 dan 17 Januari 2025. Penggeledahan dilakukan di empat lokasi di kawasan Jabodetabek.

 

 

"Penggeledahan di sekitar Jabodetabek pada empat lokasi yaitu duarumah, satu apartemen dan satu)bangunan kantor," tuturnya dilansir dari detik.com.

 

KPK menyita uang tunai senilai Rp 100 juta. Selain itu, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

 

Sumber: