Suami Oknum ASN BKD Seluma Melapor ke Bupati! Minta Dugaan Selingkuh Diusut

  Suami Oknum ASN BKD Seluma Melapor ke Bupati! Minta Dugaan Selingkuh Diusut

--

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma berinisialkan YH (39) warga Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur. dilaporkan ke Inspektorat, BKPSDM dan Sekda Seluma.

 

BACA JUGA:Suku Ini Hidup Sepanjang Aliran Sungai di Kepulauan Riau

 

Oknum ASN BKD Seluma ini, dinilai melakukan perselingkuhan dengan pria idamannya yang diketahui baru lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, berinisialkan AS.

 


--

Suaminya YH, MA (40)  bersama keluarganya, melayangkan pengaduan ke Bupati Seluma, Sekretaris daerah (Sekda), BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Seluma. Pihaknya meminta kepada Bupati, Sekda dan OPD terkait dapat memproses atas perbuatan yang telah dilakukan oleh YH selaku ASN dan AS  yang baru lulus PPPK Nakes.

 

"Kami sebagai keluarga, mewakili adik sepupu saya (MA) suaminya dari perempuan tersebut. Oknum ASN di BKD Kabupaten Seluma. Mintak kepada Pemerintah Kabupaten Seluma untuk memproses oknum ASN tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," sampai Andre kepada Radar Seluma.

 

Diterangkan Andre, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1983, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Presiden Republik Indonesia. Yang terdapat pada Pasal 4 Ayat 2 menjelaskan, jika Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Sumber: