Curi Start Kampanye, KPU RI Tak akan Beri Sanksi
![Curi Start Kampanye, KPU RI Tak akan Beri Sanksi](https://radarseluma.disway.id/upload/5e8e4da1a279837198602e313e2080fb.jpg)
poster kampanye--
BACA JUGA:Sangat PeDe, Ini Tindak Pidana yang Diselidiki ke Panji Gumilang
"jadi semua pelanggaran itu sanksinya mengacu ke ketentuan undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Pasal 279 (UU Pemilu) itu memang tidak mengatur sanksi (curi start kampanye). Masa kita bikin-bikin," kata Mellaz kepada wartawan.(**)
Sumber: