Curi Start Kampanye, KPU RI Tak akan Beri Sanksi

 Curi Start Kampanye, KPU RI Tak akan Beri Sanksi

poster kampanye--

 

BACA JUGA:Sangat PeDe, Ini Tindak Pidana yang Diselidiki ke Panji Gumilang

"jadi semua pelanggaran itu sanksinya mengacu ke ketentuan undang-undang atau peraturan perundang-undangan.  Pasal 279 (UU Pemilu) itu  memang tidak mengatur sanksi (curi start kampanye). Masa kita bikin-bikin," kata Mellaz kepada wartawan.(**)

 

 

Sumber: