Sangat PeDe, Ini Tindak Pidana yang Diselidiki ke Panji Gumilang
Panji Gumilang tiba di Bareskrim--
JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Kepercayaan diri dari Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Pani Gumilang benar-benar luar biasa. Bayangkan saja, di tengah laporan berbagai pihak, Panji Gumilang masih bisa santai. Bahkan Pani Gumilang sempat melakukan kegiatan di Pondo Pesanternya saat 1 Muharam lalu.
Bahkan dia mengundang aktivis Yahudi, Moniqu dan diberi panggung untuk berpidato. Bahkan pani Gumilang sempat mendaftarkan gugatan terhadap Menkopolhutkam Mahfud MD, dengan gugatannya 5 Trilun.
BACA JUGA: Suku di Sumut Ini Aneh, Mertua Lelaki Dilarang Bicara dengan Menantu Perempuan
Sebelum akhirnya dicabut karena lasan satu organisasi HMI dan mahfud MD orang baik.
Bareskrim Polri dalam keterangannya kepada pers, menyatakan ada temuan empat unsur pidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
4 dugaan tindak pidana itu mulai dari penistaan agama hingga korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di yayasan ini.
Polisi menemukan indikasi itu, setelah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan tentang penistaan agama.
Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, kasus ini telah naik ke penyidikan.
Sumber: