Curi Start Kampanye, KPU RI Tak akan Beri Sanksi
poster kampanye--
JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, -Ternyata, tidak ada sanksi bagi partai atau Caleg maupun Calon DPD RI, yang duluan kampanye atau curi start. Memang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang kampanye duluan, namun tidak ada sanksi tegas untuk yang duluan kampanye atau curi start.
Sehingga saat ini, sudah banyak Capres, partai peserta pemilu, caleg maupun calon DPD RI, melakukan kampanye dengan memasang baliho atau memasang poster dan iklan di media. Bahkan aksi curi start kampanye ini sudah marak.
BACA JUGA: Berantas Begal di Sumut, Ada Anggota DPR dari Nasdem Tak Sepakat dengan Bobby Nasution
Pasalnya, regulasi KPU yang baru, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Diundangkan pada 17 Juli 2023 itu, KPU melarang peserta pemilu melakukan lebih awal atau duluan, namun tidak ada sanksi untuk yang melakukan kampanye duluan curi start.
Pasal 79, KPU memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2024. KPU mengatur sosialisasi dan pendidikan politik itu bentuknya pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas.
KPU hanya melarang partai politik melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik yang memuat unsur ajakan. Dilarang pula mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai menggunakan metode penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum maupun di media sosial di luar masa kampanye.
Larangan kampanye sebelum jadwal itu juga ditegaskan dalam Pasal 69.
Kepada media, Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan, pihaknya tak memuat ketentuan sanksi karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak mengatur sanksi bagi pelaku curi start kampanye.
Sumber: