Polres Seluma Ringkus Makelar Pemberangkatan TKI Australia

 Polres Seluma Ringkus Makelar Pemberangkatan TKI Australia

Ungkap modus pengiriman tenaga kerja--

 

Hanya saja janji yang telah dijanjikan oleh tersangka tak kunjung ditepati. Korban yang sudah menunggu jawaban dan kepastian dari tersangka, namun sampai saat ini belum ada kepastian. Hal tersebutlah yang membuat korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Seluma.

 

BACA JUGA:Kepsek Pecat Guru Honor SDN 61 Seluma, Akibat Tolak Iuran Bayar Utang Sekolah, Dipanggil Disdikbud!

Dari laporan tersebut, anggota akhirnya berhasil menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Padang Makmur I RT 008 RW 006 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Anggota yang saat itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH langsung melakukan upaya mengamankan terhadap tersangka. Serta mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran.

 

"Saat ini tersangka telah kita amankan bersama BB," tegasnya.

 

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Tersangka dapat dijerat pada Pasal 378 KUHP dan Pasal 10 Undang-undang RI NO. 21 Tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(ctr)

Sumber: