Polres Seluma Ringkus Makelar Pemberangkatan TKI Australia
Ungkap modus pengiriman tenaga kerja--
SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau pemberantasan TPPO. Terduga tersangka diketahui berinisialkan GM (48) warga Desa Ketapang Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).
GM diduga menjadi makelar jasa pemberangkatan TKI tujuan Australia. GM harus berurusan dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma, atas dugaan human trafficking dari pelapor yang turut menjadi korban. Setelah mencoba mengelabui 4 orang korbannya yang telah menyetorkan sejumlah uang senilai Rp 15 juta.
BACA JUGA: Bantah Pecat. Tapi Kepsek Akui Bebastugaskan Guru Honorer, Selama 2 Tahun
"Benar kita (Polres Seluma) ada menangani kasus perdagangan orang yang mana telah mengamankan satu orang tersangka," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasi Humas, Iptu Noprizal, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
Dalam kasus ini, ada sedikitnya 4 orang korban yang telah menjadi korban calo TKI di Australia. setelah dimintai uang sebesar Rp 15 juta. Hanya saja setelah 6 bulan lamanya tak kunjung ada tindaklanjutnya.
Pengungkapan setelah anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma mendapatkan informasi atau laporan dari korban. Dimana pada tanggal 16 April 2020 di wilayah Desa Genting Juar, tersangka menjanjikan kepada masing-masing korban untuk bekerja menjadi TKI di Negara Australia. Yakni dengan membayar administrasi masing-masing per orang sebesar Rp 15 juta. Dengan dalil untuk memperlancar proses mengurus administrasi keberangkatan ke Australia.
"Tersangka memberikan janji untuk memberangkatkan korban secepatnya dalam 2 minggu kedepan setelah pembayaran administrasi," terangnya.
Sumber: