Bantah Pecat. Tapi Kepsek Akui Bebastugaskan Guru Honorer, Selama 2 Tahun

 Bantah Pecat. Tapi Kepsek Akui Bebastugaskan Guru Honorer, Selama 2 Tahun

Sigit Kasi Kurikulum SD Dinkas Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Kamis (22/6) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 61 Seluma, Rosmawati L Tobing, SPd. Pemanggilan yang dilakukan oleh Disdikbud Kabupaten Seluma untuk meminta klarifikasi terhadap Kepala SDN 61 Seluma yang telah melakukan pemecatan terhadap guru honorer.

 

 "Iya, tadi telah kita lakukan pemanggilan untuk kita mintai klarifikasi. Kepala SDN 61 Seluma hadir dalam panggilan kita," kata Kepala Disdikbud Kabupaten Seluma, Farzian, SPd melalui Kabid, Kusumar Rohfiantoni SSTP, MMS didampingi Kasi Kurikulum SD, Sigit Budiyanto, SIP MAP saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA:Kepsek Pecat Guru Honor SDN 61 Seluma, Akibat Tolak Iuran Bayar Utang Sekolah, Dipanggil Disdikbud!

 

Tetapi ada yang unik yang diungkapkan, karena menurut versi kepsek tidak dilakukan pemecatan melainkan dibebastugaskan. Dikatakan Sigit, dari hasil klarifikasi terhadap Kepala SDN 61 Seluma. Kepala SDN 61 Seluma mengatakan, terkait dengan pemberitaan guru honorer Andriani. Dirinya mengatakan jika tidak dilakukan pemecatan atau pemberhentian. Hanya saja Andriani dibebastugaskan sementara dari kegiatan-kegiatan sekolah untuk masa waktu 2 tahun kedepan. Dengan alasan guru yang ada di SDN 61 Seluma sudah mencukupi beban tanggung jawab yang ada di sekolah. 

 

Serta yang bersangkutan masih direpotkan dengan anak-anaknya di sekolah yang masih balita. "Iya, itu keterangan dari kepala sekolah. Jika tidak memecat atau memberhentikan. Hanya Dibebas tugaskan selama 2 tahun," terangnya.

 

Terkait dengan adanya pemotongan Rp 100 ribu. Kepala SDN 61 Seluma mengatakan jika itu bukanlah pemotongan. Akan tetapi sengaja anggaran honorer tersebut ditambah kepada nama yang bersangkutan. Untuk membayar gaji guru honor yang belum terdaftar di dapodik. Dengan kesepakatan lisan antara kedua belah pihak.

 

BACA JUGA:SDN 61 Seluma, Gaji Guru Honorer di SPJ Rp 600 ribu dan Diterima Rp 500 ribu???

Bahkan terkait dengan pembayaran Alat Tulis Kantor (ATK). Saat ini telah diselesaikan pihak sekolah. Melalui musyawarah dengan dewan guru, tidak ada menyangkut dengan guru honorer. "Rencananya kita kembali akan memanggil guru honor untuk kita mintai keterangan. Kita juga akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak," tegasnya.

Sumber: