Kalau Jaksa Minta Uang, Laporkan ke JAM Pengawasan. Tak Direspon, ke Komjak
--
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) adalah pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi kejaksaan di bidang Pengawasan
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, JAM WAS dibantu oleh
Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan;
Inspektur Kepegawaian dan Tugas Umum;
Inspektur Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan;
Inspektur Intelijen;
Inspektur Tindak Pidana Umum;
Inspektur Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara.
BACA JUGA: Wisata Edukasi Queen Bengkulu, Kayak Gini Seluma Belum Kepikiran
Jika ternyata di bagian Pengawasan di Jamwas Kejagung tidak juga menanggapi maka bisa dilakukan ke Komjak atau komisi Kejaksaan.
Sumber: