Kalau Jaksa Minta Uang, Laporkan ke JAM Pengawasan. Tak Direspon, ke Komjak

Kalau Jaksa Minta Uang, Laporkan ke JAM Pengawasan. Tak Direspon, ke Komjak

--

 

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) adalah pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi kejaksaan di bidang Pengawasan

 

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, JAM WAS dibantu oleh

 

Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan;

Inspektur Kepegawaian dan Tugas Umum;

Inspektur Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan;

Inspektur Intelijen;

Inspektur Tindak Pidana Umum;

Inspektur Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

 

BACA JUGA: Wisata Edukasi Queen Bengkulu, Kayak Gini Seluma Belum Kepikiran

Jika ternyata di bagian Pengawasan di Jamwas Kejagung tidak juga menanggapi maka bisa dilakukan ke Komjak atau komisi Kejaksaan.

Sumber: