Juru Ukur BPN Seluma Diperiksa Jaksa, Terangkan Terkait Pengukuran Luas Tanah Pembebasan Lahan

  Juru Ukur BPN Seluma Diperiksa Jaksa, Terangkan Terkait Pengukuran Luas Tanah Pembebasan Lahan

Juru ukur BPN seluma diperiksa--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma terhadap dua orang juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma. Yakni, Halidan dan Amzari pada Senin (13/1) pagi. Dihadapan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, kedua juru ukur BPN Kabupaten Seluma menerangkan terkait dengan pengukuran luas tanah pembebasan lahan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.

 

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn: Mobil Favorit dengan Harga Terjangkau

BACA JUGA:Toyota Hilux Double Cabin G DSL 4x4 2.4: Mobil Mewah dengan Desain Canggih dan Populer

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap kedua juru ukur BPN Kabupaten Seluma. Keduanya menerangkan terkait dengan proses pengukuran pada pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.

 

"Intinnya mereka menerangkan terkait pengukuran luas tanah yang dilakukan pembebasan lahan," sampai Gufroni saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dari pantauan Radar Seluma, pada saat pemeriksaan terhadap kedua juru ukur BPN Kabupaten Seluma dilakukan sejak pagi, sekitar Pukul 09.00 wib. Pemeriksaan terhadap kedua juru ukur dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri.

 

"Pemeriksaan masih berlanjut, tim masih memintai keterangan terhadap kedua juru ukur," ujarnya.

 

Pemeriksaan terhadap kedua juru ukur dilakukan hingga siang menjelang sore. Selain masih akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri hingga saat ini masih menunggu hasil audit Kerugian Negara (KN) yang telah dilakukan oleh tim ahli auditor dari Konsultan Akuntan Publik (KAP).

Sumber: