Bumdes Nanti Agung Diberi Waktu 30 Hari. Kembalikan Kerugian Negara!

Bumdes Nanti Agung Diberi Waktu 30 Hari. Kembalikan Kerugian Negara!

Kasat Reskrim Polres Seluma--

 

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo yang ditangani oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma.

 

Polres masih memberikan waktu selama 30 hari kedepan kepada pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Nanti Agung. Untuk dapat melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN) yang masih belum terbayarkan oleh Bumdes Desa Nanti Agung.

 

 

"Untuk nanti agung, terkait audit Investigasi di Inspektorat kan sudah dikembalikan. Artikan sudah ada pemulihan, terhadap yang BUMDes Rp 76 juta yang belum dilakukan pengembalian," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

 

BACA JUGA: Kebakaran Lahan Nyaris Membakar Laboratorium DLH Seluma

 

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap empat hingga lima orang yang berkaitan dengan simpan pinjam menggunakan dana Bumdes.

Sumber: