Bumdes Nanti Agung Diberi Waktu 30 Hari. Kembalikan Kerugian Negara!
Kasat Reskrim Polres Seluma--
Pihak kepolisian juga masih menunggu itikad baik dari BUMDes Desa Nanti Agung, selama 30 hari kedepan untuk mengembalikan total KN yang berkisar Rp 76 juta.
Kasat Reskrim juga menegaskan, jika memang bahwa dalam masa waktu yang diberikan kepada BUMDes Desa Nanti Agung telah selesai per 30 Maret yang lalu.
Hanya saja hingga saat ini pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak BUMDes Desa Nanti Agung, untuk menyelesaikan permasalahannya selama 30 hari kedepan. Dalam upaya pengembalian KN dari hasil audit Investigasi yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma.
BACA JUGA: Kebakaran Lahan Nyaris Membakar Laboratorium DLH Seluma
"BUMDes itu terkait dana simpan pinjam yang beberapa nasabahnya belum mengembalikan. Ada sekitar lima orang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Jika telah diberikan waktu 30 hari dan masih tidak ada itikad baik, bukan tidak mungkin akan berlanjut ke penyidikan," tegasnya.
Sementara itu, menurut keterangan Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Marah Halim, SP MP MSi MAk mengaku bahwa, saat ini Inspektorat telah melakukan koordinasi dengan Polres Seluma melalui Sat Reskrim mengenai hal ini.
"Semua berkasnya sudah kami sampaikan ke Polres Seluma agar selanjutnya dapat ditindaklanjuti. Karena audit Pemdes Nanti Agung merupakan limpahan pengaduan masyarakat (dumas) dari Polres Seluma," singkatnya.(ctr)
Sumber: