SPMB Tahun 2025 Tak Lagi Sistem Zonasi, Namun Sistem Domisili

SPMB Tahun 2025 Tak Lagi Sistem Zonasi, Namun Sistem Domisili

Sigit Kasi Kurikulum SD Dinkas Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma menggelar rapat persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026, di aula dinas setempat, kemarin (24/3).

 

BACA JUGA:Rabu 26 Maret, Sertijab Kapolres Seluma Digelar di Polda Bengkulu

BACA JUGA: Antar Durian ke Tetangga, malah Siswi SMP di Seluma Dipeluk dan Diciumi

Rapat yang dipimpin Kepala Disdikbud Seluma Farzian diikuti oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Ada sejumlah hal penting yang disampaikan dalam rapat tersebut pasca-pergantian istilah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

 

"Pada SPMB 2025 ini, dinas minta satuan pendidikan mengacu pada petunjuk teknis SPMB yang dikeluarkan Disdikbud. Juknis tahun lalu akan direvisi agar menyesuaikan dengan yang baru," kata Kepala Disdikbud Seluma Farzian melalui Kasi Kurikulum SD Sigit Budiyanto, kemarin (24/3).

 

Salah satu perubahan pada SPMB tahun ini, yakni adanya sistem berbasis domisili untuk menggantikan sistem zonasi pada PPDB tahun sebelumnya. Pada sistem itu, penerimaan siswa akan didasarkan pada jarak antara rumah siswa dan sekolah.

Pada sistem berbasis domisili tidak lagi mengandalkan dokumen kependudukan seperti KK (kartu keluarga), melainkan lokasi tempat tinggal siswa. Tujuan perubahan ini untuk mengurangi manipulasi domisili.

 

BACA JUGA:Segera Panggil BPN, Panja PAD Pinta Data HGU Perusahaan ke BPN

BACA JUGA:Cara Cek Penerima PIP, Berikut Syarat untuk Dapatkan Bantuan PIP

Sumber: