Sidang Perdana Praperadilan Cucu Wibowo ke Jaksa, Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Cucu Wibowo ke Jaksa, Hari Ini

--

 

Sekertaris Panitera Pengadilan Negeri Tais Sudiyanto, SH, MH membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, hari ini Rabu (10/5) agenda sidang perdana Prapradilan akan digelar di Pengadilan Negeri Tais.

 

"Untuk jadwal sidang perdana Prapradilan pada hari Rabu (10/5), sekitar Pukul 09.00 wib," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Ketua Panitia, Sudiyanto, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Diterangkannya, pengajuan permohonan Prapradilan yang telah diajukan oleh Kuasa Hukum Cucu sesuai dengan Pasal 77 KUHPisana. Yaitu terkait dengan masalah penangkapan, penahanan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Dalam sidang Prapradilan yang akan digelar nantinya. Akan dipimpin oleh hakim tunggal yakni, Zaimi Multazim, SH. Dengan didampingi oleh Panitia Pengganti (PP), Riza Noplaily, SH, MH. Serta Juru Sita, Jayadi, A.Md.

 

BACA JUGA:Terganggu Scamming dan Telemarketing di WA, Pakai Truecaller

 

"Berdasarkan penetapan Nomor 1 Prapradilan 2023 PN Tais. Pengajuannya dari Kuasa Hukumnya yang berjumlah 7 orang," tegasnya.

 

Diterangkannya, dalam gudang Prapradilan nantinya akan digelar selama 7 hari. Yakni dimulai dari Rabu (10/5). Sidang Prapradilan dilaksanakan secara meraton. Tersangka merupakan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (11/4) pagi yang lalu.

Sumber: