2 Terdakwa Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Dituntut 15 Bulan, Ajukan Pledoi

  2 Terdakwa Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Dituntut 15 Bulan, Ajukan Pledoi

Sidang dengan 2 terdakwa pembakar kantor desa di Muara Danau--

 

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.Id, - Masih ingatkah kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023, sekira Pukul 02.30 WIB yang lalu. Saat ini kedua pelaku yang telah berstatus terdakwa telah menjalani agenda sidang atas perbuatan yang telah dilakukan oleh keduanya.

 

Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa. Yakni, Ahmad Meji Zebua (35) seorang buruh tani asal Nias Sumatera Utara yang telah lama berdomisili di Desa Lubuk Gio dan Enggik Nopriari (35) warga Desa Muara Danau. Kedua tersangka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan kurungan penjara.

 

BACA JUGA:Terkait Dana Stunting, Bendahara Karang Taruna Seluma Diperiksa Jaksa

BACA JUGA:Dar! Der! Dor! Arena Sabung Ayam Digerebek Polisi! Puluhan Motor dan Ayam Diamankan

 

"Untuk kedua terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Pada hari ini kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda Pledoi atau pembelaan," sampai JPU, Eko Darmansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/5) sore, sekitar Pukul 16.00 wib di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Terlihat kedua terdakwa mengajukan Pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Sidang terhadap kedua terdakwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Juna Saputra Ginting, SH MH. Didampingi dua Hakim anggota. Yakni, Andi Bungawali Anastasia, SH dan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Kedua mengajukan Pledoi atau pembelaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Atas tuntutan yang telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

Sumber: