TALANG SALING - Sidang perdana Prapradilan atas permohonan pengajuan Prapradilan yang dilakukan oleh Cucu Wibowo (37) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma melalui Kuasa Hukumnya. Yang telah diterapkan status tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Pada Rabu (10/5) pagi, sekitar Pukul 09.30 wib. Terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, SH. Hal tersebut lantaran pihak Tergugat (Kejaksaan Negeri Seluma) tak hadir dalam pelaksanaan agenda sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan.
"Pada Minggu depan kepada juru sita untuk melakukan pemanggilan sekali lagi terhadap pihak Termohon. Dalam demikian sidang ditunda pada Selasa (16/5) mendatang. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan di tutup," tegas Majelis Hakim, Zaimi Multazim, SH pada saat persidangan.
Dari pantauan Radar Seluma, dalam pelaksanaan sidang perdana Prapradilan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Tampak dipimpin oleh Hakim Tunggal, Zaimi Multazim, SH. Dengan didampingi oleh Panitia Pengganti (PP), Riza Noplaily, SH, MH. Serta di hadiri oleh enam orang Penasehat Hukum (PH) teemohon dan tampak juga hadir orang tua Termohon dan keluarga Termohon yang ikut menyaksikan pelaksanaan sidang.
Hanya saja, pada saat itu pihak Termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Tak terlihat menghadiri agenda sidang. Sehingga membuat sidang terpaksa harus ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais pada Selasa (16/5) mendatang.
Dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan, jika ketidah hadiran dari pihak Termohon, tidak adanya argumentasi atau alasan dari pihak Termohon tidak menghadiri persidangan. Bahkan tidak adanya pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan oleh pihak Termohon. Untuk menjamin keseimbangan sebagian pihak, sehingga Majelis Hakim memberikan kesempatan sekali lagi kepada pihak Termohon untuk dapat menghadiri persidangan mendatang.
"Sebenarnya menurut jadwal agendanya pembacaan permohonan. Tetapi karena pihak Termohon belum hadir sehingga pembacaan permohonan dilakukan pada sidang selanjutnya. Iya ditunda, asalannya tadi ada yang via telepon ke saya. Bahwa ada pemeriksaan (Inveksi) dari Kejaksaan Agung, sehingga mereka tidak bisa untuk menghadiri persidangan," terang Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Ketua Panitia, Sudiyanto, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Sidang praperadilan--
Dengan tidak hadirnya pihak Termohon, sontak membuat kekecewaan atau ke selatan dari Penasehat Hukum pohon. Dimana PH pemohon merasa keberatan atas ketidak hadiran dari pihak Termohon. Dimana menurutnya, dengan ketidak hadiran dari pihak Termohon hanyalah untuk mengulur-ulur waktu. Sehingga dapat merugikan pihak Termohon.
"Ada kemungkinan hanya mengulur-ngulur waktu. Ada kemungkinan mereka akan mendaftarkan perkaranya ke Tipidkor. Sehingga kesempatan untuk mencari keadilan bagi pemohon itu terhalang. Ini betul-betul kami garis bawahi yang mulia," sampai Penasehat Hukum Termohon, Muspani, SH, MH pada saat persidangan.
Muspani juga memohon kepada yang mulia (Majelis Hakim), supaya Pemohon (Cucu Wibowo) dapat dihadirkan dalam persidangan. Lantaran menurutnya, dalam proses penangkapan menyangkut soal pemohon. Tidak adanya saksi, surat ataupun hal-hal yang seharusnya ada. Dengan demikian, pihak pemohon harus di dengarkan keterangan nya pada persidangan.
"Kami menghormati apa yang mulia putuskan. Dengan harapan, apabila pada Selasa nanti tidak hadir. Kami mohon Prapradilan ini bisa dibacakan," tegas Muspani pada saat persidangan.(ctr)