Muspani Cs Tolak Hadir, Jaksa Tunjuk PH Baru Cucu Wibowo
Gufron --
SELEBAR, Radar Seluma Online, - Penasehat Hukum (PH) tersangka Cucu Wibowo (37) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, menolak untuk menghadiri proses tahap II yang dilakukan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Seluma memastikan masih akan tetap melakukan tahap II dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA: Kejaksaan Lakukan Penyerahan Tersangka Tahap II, Muspani Keberatan
"Untuk perkara atas nama Cucu Wibowo, kemarin sudah P21. Artinya berkas sudah lengkap, sehingga hari ini kita jadwalkan tahap II," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Penggeledahan di BKPSDM Seluma--
Dijelaskannya, dalam proses tahap II pihaknya telah proposional dengan mengundang Penasehat Hukum (PH) tersangka Cucu Wibowo. Hanya saja, pada Kamis (11/5) pagi Kejaksaan Negeri Seluma menerima surat dari PH Cucu Wibowo yang ditunjukkan ke Kejaksaan. PH Cucu Wibowo menolak untuk hadir dalam tahap II yang akan dilakukan. Dengan dasar masih dalam Prapradilan.
Sumber: